Lompat ke isi utama

Berita

Nama Anda Dicatut dalam Keanggotaan Parpol, Lapor Bawaslu

Nama Anda Dicatut dalam Keanggotaan Parpol, Lapor Bawaslu

 

Kajen – Apabila nama anda dicatut dalam keanggotaan partai politik, maka segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno saat rapat koordinasi dengan stakeholder terkait potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Rakor ini diselenggarakan di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, Kamis, (25/8/2022) pukul 10.00 WIB.

“Mohon sekiranya masyarakat bisa melakukan kroscek secara mandiri terhadap potensi pencatutan nama kedalam keanggotaan partai politik terutama bagi ASN, TNI, Polri yang pada dasarnya tidak boleh masuk dikeanggotaan partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ” kata Wahyudi.

Untuk itu, Bawaslu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk melakukan kroscek mandiri di https://infopemilu.kpu.go.id  menggunakan nomor NIK untuk mengetahui apakah namanya tercatut dalam keanggotaan partai politik. Apabila tercatut, maka masyarakat bisa segera melakukan pengaduan ke kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dan ditindaklanjuti ke KPU.

Sementara itu, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mokhamad Bahrizal mengatakan ada 10 profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik yakni, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD, PKH, TPP, Dewan pengawas atau komisaris BUMD, dan direksi.

“Meski dengan keterbatasan kendala yakni sempitnya Bawaslu dalam mengakses data Sipol, akan tetapi Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang akan terjadi. Sampai dengan hari ini, Bawaslu telah menemukan potensi dugaan kegandaan anggota internal sebanyak 2.602 dari 21 partai politik di Kabupaten Pekalongan” kata Bahrizal.

Meski begitu, Bahrizal mengakui data ini masih belum disandingkan atau dicocokkan ke KPU Kabupaten Pekalongan.

 

Laporan: Agus Salim
Editor: Tim Humas Bawaslu Kab. Pekalongan