PANTAU PENDAFTARAN PARPOL HINGGA DINI HARI
|
Kajen – Meski pendaftaran partai politik dilakukan ditingkat KPU RI, namun Bawaslu Kabupaten Pekalongan turut menyambangi kantor KPU Kabupaten Pekalongan yang ada di Jalan Mandurorejo Kajen untuk bersama-sama memantau proses pendaftaran partai politik dihari terakhir pada Minggu dini hari pukul 23.59 WIB (14/08/2022). Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 disebutkan bahwa proses pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik dijadwalkan mulai Senin 1 Agustus 2022 sampai dengan Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Kami anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, malam ini melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Pekalongan untuk menyaksikan bersama KPU Kabupaten Pekalongan terkait proses pendaftaran partai politik di hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan data dan informasi dari KPU RI bahwa ada 24 berkas partai politik (parpol) yang dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kemudian, berkas 16 parpol lainnya masih diperiksa.
Diketahui, sudah ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU RI. Tapi hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Hingga kini, ke 16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sementara, ada 3 parpol lain yang tidak mendaftar ke KPU.
"3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz.
Laporan: Agus Salim
Editor Tim Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan