Lompat ke isi utama

Berita

PANTAU PENDAFTARAN PARPOL HINGGA DINI HARI

PANTAU PENDAFTARAN PARPOL HINGGA DINI HARI
Foto: Suasana nonton bareng proses pendaftaran partai politik di batas akhir pendaftaran, Minggu  (14/08/2022) pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen.

 

Kajen – Meski pendaftaran partai politik dilakukan ditingkat KPU RI, namun Bawaslu Kabupaten Pekalongan turut menyambangi kantor KPU Kabupaten Pekalongan yang ada di Jalan Mandurorejo Kajen untuk bersama-sama memantau proses pendaftaran partai politik dihari terakhir pada Minggu dini hari pukul 23.59 WIB (14/08/2022). Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 disebutkan bahwa proses pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik dijadwalkan mulai Senin 1 Agustus 2022 sampai dengan Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

“Kami anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, malam ini melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Pekalongan untuk menyaksikan bersama KPU Kabupaten Pekalongan terkait proses pendaftaran partai politik di hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan data dan informasi dari KPU RI bahwa ada 24 berkas partai politik (parpol) yang dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kemudian, berkas 16 parpol lainnya masih diperiksa.

Diketahui, sudah ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU RI. Tapi hanya 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Hingga kini, ke 16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.

"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Sementara, ada 3 parpol lain yang tidak mendaftar ke KPU.

"3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz.

Laporan: Agus Salim
Editor Tim Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan