Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diminta Awasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Panwascam Diminta Awasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Pasca Pelantikan dan Pengukuhan, Anggota Panwaslu Kecamatan diintruksikan untuk mengawasi proses Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik (parpol).
Pengawasan verifikasi faktual sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sejak 16 Oktober 2022. Hasil pengawasan verfak oleh Bawaslu menunjukkan, 90% anggota parpol yang disampling berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). 
Kemudian tahapan selanjutnya adalah perbaikan verifikasi keanggotaan hingga tanggal 4 November 2022. Panwaslu kecamatan diminta untuk mengawasi proses proses verfak hingga selesai.
Instrumen yang digunakan untuk mengawasi verfak adalah alat kerja pengawasan (AKP) fervak dan form A. Semua hasil pengawasan seperti data yang diverfak, verifikator dari KPU dan hasil verifikasi dituangkan ke dalam AKP dan form A Pengawasan.
Hal itu di sampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno dalam acara Rapat Koordinasi; Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Hotel Dafam, Selasa 1 November 2022.
Selain arahan kepada Panwascam, kegiatan diisi oleh paparan tentang verifikasi faktual oleh Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin, dan “Peran Pemerintah Daerah pada Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pekalongan” oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho.

 

Penulis : Moh Khusnul Kowim