Lompat ke isi utama

Berita

Pemberantasan Politik Uang, adalah Tanggung Jawab Bersama

Pemberantasan Politik Uang, adalah Tanggung Jawab Bersama
Kordiv Hukum Humas Data Informasi, Wahyudi Sutrisno, mendampingi perserta diskusi kelompok pada Rakor Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kalijambe, Sragi.

Pemberantasan politik uang bukan semata-mata tanggung jawab Bawaslu. Politik uang adalah musuh bersama. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Rabu (15/9).

Acara dilaksanakan di Aula Balai Desa Kalijambe, Jl Raya Sragi Kesesi. Dihadiri oleh 20 warga dan digelar dengan memperhatikan protocol kesehatan.

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Wahyudi Sutrisno mengungkapkan bahwa Bawaslu bersama jajaran berkomitmen semaksimal mungkin berupaya untuk melakukan pencegahan dan melawan terjadinya politik uang di setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dalam ikhtiar itu banyak kendala yang dihadapi oleh Bawaslu. Seperti minimnya personil dan kurangnya dukungan dari masyarakat.

“Kurangnya dukungan masyarakat terlihat pada saat maraknya terjadi politik uang, tidak ada masyarakat yang berani melapor atau bahkan menjadi saksi untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Yudi.

Padahal kedudukan saksi dari masyarakat itu sangat penting dalam upaya penuntasan pidana dalam kasus politik uang. Oleh Karena itu, dalam kegiatan ini, Bawaslu hendak mengajak kepada masyarakat peduli terhadap proses demokrasi yang salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif ikut mengawasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang.

Berawal dari Pilkades

“Fenomena politik uang marak terjadi pada saat gelaran pemilu dan pilkada. Fenomena tersebut berawal dari ajang pemilihan kepala desa (pilkades), kata Mohammad Iwan, Kepala Desa Kalijambe.

Dari pilkades fenomena “bom-boman” terjadi. “bom-boman” adalah istilah untuk menyebut pembagian sejumlah uang dalam amplop yang dibagikan kandidat kepada calon pemilih. Yang saat ini disebut sebagai praktik politik uang.

“Ternyata kebiasaan kurang baik itu (bom-boman) ditiru oleh kandidat pada saat pemilu dan pilkada” kata Iwan

Masyarakat berharap ada kompensasi yang diberikan calon kepada pemilih saat pilkades. Sehingga para calon berlomba-lomba memberikan uang yang lebih besar agar dipilih oleh rakyat.

Menurut Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Wahyudi Sutrisno, pemilih akan tetap datang memberikan hak suaranya saat pemilu meskipun tanpa praktik politik uang.

Dari survey kecil-kecilan yang dilakukannya, membuktikan bahwa pemilihan gubernur yang kecil sekali praktik politik uangnya, angka partisipasinya cukup tinggi. Ini menunjukan bahwa tanpa politik uang pun pemilu atau pemilihan tetap berjalan.

“Politik uang marak itu karena baik masyarakat maupun calon itu permisif pada politik uang. Keduanya membolehkan praktik tersebut. Sama-sama butuh” jelas Yudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, Pratik politik uang dilarang menurut undang-undang. Sedang Yang diperbolehkan dalam ajang pemilihan atau pemilu adalah ongkos politik.

“Bagi-bagi uang itu tidak boleh bapak-ibu, kalo bagi-bagi kaos, snack saat ada pertemuan, itu boleh. Itu namanya cost politic (ongkos politik)” katanya.

Lanjutnya, politik uang itu enak diawal, susah di belakang. Saat menerima masyarakat senang mendapatkan uang, namun setelah pelaku politik uang itu terpilih, masyarakat tidak akan merasakan pembangunan. Banyak kepala daerah yang kemudian ketahuan korupsi dan ditangkap KPK.

“Jadi jangan mau ya bapak, ibu jika ada yang ngasih duit. Sekarang enak, sengasara nantinya” tegasnya.

Bawaslu berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang saat pemilu dan pemilihan. Dengan kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang ini, bawaslu berharap peserta yang hadir bias menularkan informasi dan semangat untuk tidak menerima Pratik tersebut. Dan juga mau melapor jika melihat praktik tersebut.