Lompat ke isi utama

Berita

PENANGANAN PELANGGARAN PASCA PENUNDAAN PILKADA 2020

PENANGANAN PELANGGARAN PASCA PENUNDAAN PILKADA 2020
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Mokhamad Bahrizal (kiri) saat Talk Show di Radio Kota Santri, Kajen, Kamis, 9 April 2020 Pukul 13.00 WIB.


Kajen- Meski Pemilihan Kepala Daerah resmi ditunda, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan tetap melakukan penanganan pelanggaran apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Mokhamad Bahrizal saat melakukan Talk Show di Radio Kota Santri, Kajen, Kamis 9 April 2020, Pukul 13.00 WIB.

“Jika ada yang melapor harus tetap ditindak lanjuti, namun penanganannya langsung ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan” Tandasnya.

Ia menambahkan, meskipun pengawas kecamatan SK nya telah diberhentikan sementara karena ada penundaan tahapan Pilkada, namun pengawasan harus tetap melekat.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan tetap eksis dalam menangani pelanggaran Pilkada jika terdapat laporan/temuan dugaan pelanggaran. Akan tetapi kita tetap mengutamakan melakukan tindakan pencegahan, selanjutnya kita melakukan pengawasan, dan apabila terdapat pelanggaran kita melakukan penanganan dengan mengacu pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran.

Terkait dengan penanganan pelanggaran, lanjutnya “Apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formil dan materil kami tindaklanjuti. Jika laporan tersebut syarat formil dan materil belum terpenuhi, kita dapat melakukan penelusuran. Sehingga apabila membutuhkan klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain, ketika memang diharuskan menghadirkan pihak-pihak tertentu tetap harus dilaksanakan mengikuti protap pencegahan Covid-19, selain itu proses-proses demikian juga bisa dilakukan secara daring” lanjutnya.

Meskipun tahapan Pilkada ditunda, namun masih berpotensi terdapat pelanggaran. Bahrizal juga menegaskan Setiap masyarakat yang memberikan laporan, maka keamanannya sudah dijamin oleh Undang-Undang dan dijamin kerahasiaannya.

Harapannya masyarakat harus ikut mengawasi, karena pilkada bukan kepentingan segelintir orang, pilkada adalah kepentingan bersama, maka Bawaslu mengajak peran serta masyarakat ikut mengawasi pilkada agar tercipta Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Laporan: Sadam Husyin
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan