PENGAWAS TPS, HARUS PAHAMI PERGERAKAN DI LINGKUNGAN TPS
|
PEKALONGAN - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus memahami pergerakan-pergerakan dalam lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia saat Bimbingan Teknis Bagi Pengawas Desa/Kelurahan (PD/K) Sesi Pertama di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (23/11). Bimbingan Teknis sesi pertama ini dihadiri PD/K 10 kecamatan se-Kabupaten Pekalongan.
“Pengawas TPS wajib mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk pergerakan yang dilakukan Saksi, KPPS, dan Pemilih”. Ungkap Anis.
Anis melanjutkan pentingnya mengawasi pergerakan saksi, KPPS, dan Pemilih dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Misalnya perihal pemilih disabilitas, maka pastikan KPPS mencatat jenis disabilitas pemilih pada formulir C7-KWK, pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping serta pendamping disabilitas wajib menandatangani formulir model C3-KWK yang berisi pernyataan pendamping dan merahasiakan pilihan pemilih” ujarnya.
Pengawas TPS juga bisa menyampaikan keberatan apabila terjadi pelanggaran, kesalahan, dan penyimpangan administrasi pemungutan selama proses pungut hitung suara berjalan.
Dalam menjalankan tugasnya, Anis menuturkan, Pentingnya bagi pengawas untuk menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas.
“Pesan saya kepada teman-teman pegawas desa/kelurahan untuk disampaikan ke Pengawas TPS sebelum bertugas melakukan pengawasan di TPS untuk terlebih dahulu menerapkan Protokol Kesehatan serta menjaga kesehatan agar pada tanggal 9 Desember nanti bisa melaksanakan tugas dengan maksimal” Pungkasnya.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan