Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Bawaslu: Tekankan Urgensi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Berintegritas

Yulian Akbar

Sekretaris Daerah Pekalongan, Yulian Akbar saat memaparkan materi pada Penguatan Kelembagaan bertema “Urgensi Pengawasan Partisipatif dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”, Rabu (26/11/2025)

KAJEN--Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan bertema “Urgensi Pengawasan Partisipatif dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan pemilu yang lebih inklusif dan partisipatif. 

Pemilu Berintegritas Butuh Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa pengawalan demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia menyampaikan bahwa DPR RI mengamanatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk peningkatan pendidikan partisipatif kepada masyarakat. Tohir menekankan perlunya ruang dialog sebagai bagian dari upaya mencegah pelemahan demokrasi. 

DPRD: Politik Uang Masih Menjadi Tantangan Besar

Pemateri pertama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, memaparkan sejumlah persoalan nasional yang perlu dievaluasi, termasuk keterlambatan pembukaan TPS, gangguan Sirekap, hingga intimidasi pemilih dan penyelenggara. Ia juga menyoroti masih maraknya politik uang yang menurutnya dipengaruhi faktor ekonomi masyarakat.

Rosul menawarkan gagasan bahwa kompensasi waktu bagi pemilih seharusnya diatur secara resmi oleh negara agar tidak menimbulkan transaksi politik ilegal. Meski demikian, ia menilai pemilu di Kabupaten Pekalongan relatif berjalan aman dan lancar, namun tetap membutuhkan penguatan, terutama dalam pencegahan politik uang dan peningkatan literasi politik masyarakat. 

Ia mendorong peningkatan kapasitas pengawasan Bawaslu, kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan publik yang lebih luas dalam menjaga integritas pemilu.

Pengawasan Partisipatif: Tanggung Jawab Kolektif

Pemateri berikutnya, Ulil Albab, S.H.I, menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi melekat pada seluruh warga negara. Pendidikan politik, menurutnya, tidak boleh berhenti pada ranah elit, namun harus masuk hingga sekolah-sekolah.

Ulil menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan untuk menjalankan sosialisasi, karena kualitas pemilu ditentukan dari kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi proses. 

Diskusi: Sorotan Penurunan Partisipasi dan Akses bagi Disabilitas

Dalam sesi diskusi, muncul berbagai masukan dari peserta. Perwakilan Kwarcab, Giyono, menyoroti menurunnya partisipasi pemilih dan mengusulkan optimalisasi program Saka Adhyasta.

Perwakilan STAI Ki Ageng Pekalongan, Ahmad Kamalul Fikri, menekankan perlunya pembekalan integritas bagi calon legislatif.

Sementara Sri Istiawati dari Bina Akaes menanyakan aksesibilitas rekrutmen dan pelatihan pengawas pemilu bagi penyandang disabilitas. Pertanyaan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dari SMAN Kajen, Irham Junaidi menanyakan langkah konkret pendidikan pengawasan di sekolah. Narasumber menekankan bahwa integritas harus ditanamkan sejak dini melalui sinergi semua pihak. 

Isu Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Pemda

Masuk sesi kedua, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyoroti dua isu utama dalam pemilu: netralitas ASN dan politik uang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh penguatan pengawasan melalui kolaborasi antar-instansi. Ia juga mengapresiasi keberadaan Saka Adhyasta sebagai sarana efektif pendidikan politik bagi generasi muda. 

Komisi II DPR RI: Pentingnya PDPB dan Revisi UU Pemilu

Tenaga Ahli DPR RI Komisi II, M. Sirotudin, menyampaikan bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) sangat membantu dalam memastikan proses coklit berjalan akurat. Ia juga menginformasikan bahwa revisi UU No. 7 Tahun 2017 sedang dibahas, termasuk penyempurnaan struktur badan adhoc antara KPU dan Bawaslu. 

Dalam sesi tanggapan, sejumlah peserta kembali menyampaikan usulan teknis seperti pembatasan jumlah pemilih per TPS dan efisiensi administrasi. Sirotudin menilai masukan tersebut perlu simulasi khusus sesuai kondisi Pekalongan.

Ketua KPU Pekalongan, Laelatul Izah, menjelaskan bahwa pembatasan maksimal 800 pemilih per TPS telah diatur secara nasional.

Kegiatan ditutup oleh Mohamad Tohir yang menyoroti perlunya peninjauan regulasi badan adhoc, penanganan pelanggaran, hingga urgensi regulasi pengawasan politik uang berbasis e-money.

Humas Bawaslu Kab Pekalongan