PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA
|
PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2020
Nomor:025/Bawaslu Prov.JT-18/OT.00/II/2020
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020, maka sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Perubahan Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
Berikut Timeline Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa:
| NO | KEGIATAN | TANGGAL |
| 1 | Pengumuman pendaftaran | 10-16 Feb |
| 2 | Pendaftaran dan penerimaan berkas | 16-22 Feb |
|
3 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi | 16-22 Feb |
| 4 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas | 16-22 Feb |
| 5 | Pelaksanaan Tes Wawancara | 16-22 Feb |
|
6 | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara | 25-27 Feb |
| 7 | Perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret |
|
8 | Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran |
27 Feb-4 Maret |
|
9 | Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan | 27 Feb-4 Maret |
|
10 | Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran | 27 Feb-4 Maret |
|
11 | Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran |
4-5 Maret |
|
12 | Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat | 6-10 Maret |
|
13 | Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih | 12 Maret |
| 14 | Pelantikan | 13-20 Maret |
Syarat dan Ketentuan dapat di (KLIK DISINI)