Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

PENGUMUMAN PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2020

Nomor:025/Bawaslu Prov.JT-18/OT.00/II/2020

 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020, maka sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Perubahan Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Maka Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.

Berikut Timeline Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa:

NO

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pengumuman pendaftaran

10-16 Feb

2

Pendaftaran dan penerimaan berkas

16-22 Feb

 

3

Penelitian  Kelengkapan berkas persyaratan administrasi

16-22 Feb

4

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas

16-22 Feb

5

Pelaksanaan Tes Wawancara

16-22 Feb

 

6

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara

25-27 Feb

7

Perpanjangan pendaftaran

27 Feb-4 Maret

 

8

Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran

 

27 Feb-4 Maret

 

9

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan

27 Feb-4 Maret

 

10

Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran

27 Feb-4 Maret

 

11

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran

 

4-5 Maret

 

12

Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat

6-10 Maret

 

13

Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih

12 Maret

14

Pelantikan

13-20 Maret

Syarat dan Ketentuan dapat di (KLIK DISINI)