PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASCAM PILKADA 2020
|
PENGUMUMAN
NOMOR : 002/Bawaslu Prov.JT-18/Pokja-Panwascam/XII/2019
TENTANG
MASA PERPANJANGAN
PENDAFTARAN PANWAS KECAMATAN KANDANGSERANG
Dasar :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikokta menjadi Undang-Undang menyatakan Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai;
- Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
Memperhatikan :
Telah dilakukannya Masa Pendaftaran tanggal 27 November 2019 sampai dengan 3 Desember 2019, tetapi masih terdapat wilayah kecamatan yang tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar yang memenuhi persyaratan yaitu 6 (enam) orang.
Sehubungan dengan hal tersebut Pokja Bawaslu Kabupaten Pekalongan memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2019 untuk wilayah Kecamatan Kandangserang.
Demikian, untuk menjadikan perhatian dan terimakasih.
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN
PANWAS KECAMATAN
BAWASLU KABUPATEN PEKALONGAN
| KETUA | SEKRETARIS |
| NUR ANIS KURLIA, M.Pd | ARDIAN NUR HIDAYATI, S.H. |
UNDUH File :
1. Pengumuman Perpanjangan :[UNDUH DISINI]
2. Berkas Pendaftaran: [UNDUH DISINI]
3. Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panwascam: [UNDUH DISINI]