Lompat ke isi utama

Berita

PENUHI PROTOKOL KESEHATAN, 357 JAJARAN BAWASLU JALANI RAPID TEST

PENUHI PROTOKOL KESEHATAN, 357 JAJARAN BAWASLU JALANI RAPID TEST


Kajen- Dalam rangka memenuhi protokol kesehatan, sebanyak 357 jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menjalani rapid test di RSUD Kajen, Selasa 28 Juli 2020, pukul 08.00 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari seluruh anggota Bawaslu Kabupaten beserta sekretariat, 57 Pengawas Kecamatan, dan 285 Pengawas Desa. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia.
Anis mengatakan dalam menjalani rapid test, semua jajaran wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Seluruhnya ada 357 jajaran yang mengikuti rapid test, dari Bawaslu sendiri, Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Desa, semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan” Ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya rapid test ini bisa memastikan bahwa jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas dalam kondisi sehat, karena sebagai pengawas nantinya berinteraksi dengan masyarakat apalagi saat ini sedang berjalan tahapan Coklit, tentunya berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Memastikan bahwa semuanya sehat, karena pengawas nantinya akan sering berinteraksi dengan masyarakat, jadi memastikan mereka dalam kondisi sehat karena ini dalam masa pandemi” katanya.
Selain itu, lanjut Anis, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjaga pola hidup sehat dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker, handsanitizer, dan menghindari kerumunan.
Sebelumnya 5 pimpinan Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah di Rapid Test dan hasilnya dinyatakan non reaktif semua.

Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan