Lompat ke isi utama

Berita

PERAN BAWASLU PADA PILKADA SERENTAK 2020 DI MASA PANDEMI

PERAN BAWASLU PADA PILKADA SERENTAK 2020  DI MASA PANDEMI

Rangkaian proses Pilkada sudah dimulai. Sejak 4 September lalu, para kandidat melakukan pendaftaran. Tantangan pun semakin terbuka karena pemilihan dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Situasi yang tidak menguntungkan bagi pemilih dan peserta pemilu. Tahapan krusial akan terjadi pada masa kampanye yang menghadirkan banyak orang. Jumlahnya bisa ratusan hingga ribuan pendukung calon kepala daerah. Hal itu sangat membahayakan.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, sejumlah kegiatan masal masih diperbolehkan. Misalnya, pentas seni, panen raya, jalan santai, sepeda santai, dan konser musik. Kegiatan yang mengundang massa besar tersebut, meski sudah dibatasi, tetap tidak dibenarkan pada masa pandemi seperti ini.

Perjalanan tahapan Pilkada 2020 telah melalui bermacam dinamika dan tantangan, termasuk pandemi Covid-19 yang merebak. Mengakibatkan banyak elemen kegiatan yang bersifat individu maupun kelompok merasakan dampaknya. Begitu juga bagi penyelenggara pemilu di tingkat Ad hoc, baik kecamatan maupun desa/kelurahan bahkan sempat diberhentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. Jadwal Pilkada yang direncanakan pada 23 September 2020 sempat diundur. Setelah beberapa bulan pandemi melanda negeri ini, memunculkan sejumlah kebijakan oleh pemerintah yang berorientasi pada upaya pencegahan penyebaran dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Peran Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada ini sebagaimana yang diamanatkan UU, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu. Kemudian juga pengawasan terkait seluruh tahapan berlangsungnya pemilu”.

Dalam Pilkada Kampanye 2020 ini sangat berbeda dengan kampanye tahun-tahun sebelumnya. Ada pembatasan peserta rapat, tidak ada rapat umum, kalau pun ada peserta dibatasi 100 orang. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan kegiatan dilaksanakan secara virtual. Upaya-upaya yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan intensitas komunikasi melalui media komunikasi yang ada dengan jajaran Bawaslu Kabupaten maupun dengan pengawas di tingkat negeri. Memperbanyak literasi tentang pengawasan dan selalu memperbarui informasi terhadap perkembangan informasi mengenai dunia kepemiluan. Adapun tantangan pengawasan dalam pilkada di masa pandemi :

  1. Potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, peserta, dan penyelenggar pemilu. Dalam pilkada di masa pandemi, Bawaslu tak hanya mengawasi penyelenggaraan pilkada. Tapi, para pengawas juga harus memastikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada.
  2. Anggaran pembiayaan pemilihan. Diputuskannya pilkada 9 Desember 2020 harus memenuhi prasyarat. Salah satunya adalah soal ketersediaan anggaran. Sebab, pilkada di masa pandemi membutuhkan pengadaan alat perlindungan diri (APD). APD ini termasuk diperuntukkan untuk penyelenggara pemilihan, baik jajaran KPU maupun jajaran Bawaslu.
  3. Partisipasi publik. Salah satu indikator pemilihan berkualitas adalah adanya partisipasi publik yang baik. Namun tantangannya, pilkada di masa pandemi bisa mempengaruhi situasi batin masyarakat. Ada empat tahapan yang paling penting membutuhkan partisipasi publik, yakni tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pungut hitung dan rekapitulasi perolehan suara.
  4. Meningkatnya politik uang. Dalam situasi normal, politik uang bisa marak. Apalagi di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perekonomian sedang melambat. Pemilih bisa saja menjadi target dari pihak-pihak tertentu yang melakukan politik uang. Jangan sampai uang sebagai pendekatan ke masyarakat pemilih.
  5. Maraknya penyalahgunaan media sosial. Karena pilkada covid-19, banyak kegiatan yang dilakukan dengan cara penggunaan teknologi. Pola komunikasi dan koordinasi bergeser dari manual ke arah digital. Termasuk dalam tahapan kampanye. Kalau tak digunakan secara bertanggung jawab maka akan ada penyalahgunaan media sosial. Di pilkada era normal saja banyak hoaks di media sosial, apalagi jika eranya banyak menggunakan media sosial.

Penulis : Nur Huda Asyilin  |  Mahasiswa IAIN Jurusan Hukum Tata Negara