PERAN SEKRETARIAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menjelaskan peran penting sekretariat dalam membantu penyelesaian sengketa proses pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ahmad Dzul Fahmi, saat melakukan bincang santai tapi penting (Canting) edisi ke 9 yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kamis (29/7).
“Sekretariat meliputi, Pimpinan sekretariat atau Koordinator Sekretariat, Bendahara, Staf Teknis, Pramusaji, dan Satpam. Sekretariat bertugas membantu pimpinan Bawaslu Kabupaten ketika menjalankan tugasnya, seperti melaksanakan pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, dan sebagainya” Jelas Fahmi.
Dukungan sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa, Fahmi menambahkan ketika ada suatu permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, maka Kami dibantu oleh staf sekretariat dengan memberikan tanda terima permohonan kemudian dimasukkan ke buku besar penerimaan permohonan.
“Petugas penerima permohonan akan memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap. Maka petugas penerima permohonan menghubungi pemohon untuk melengkapi. Hal ini penting dilakukan karena apabila permohonan belum lengkap, artinya belum bisa diregister/diproses” Ungkapnya.
Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh petugas penerima permohonan, diantaranya adalah PSPP 01 untuk formulir permohonan, Formulir PSPP 02 Tanda Terima Permohonan.
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diregister, maka Bawaslu melakukan mediasi dengan mengundang para pihak. Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka proses ini selesai. Namun apabila belum bisa mencapai kesepakatan, maka dilanjut ke proses ajudikasi.
Fahmi juga menyinggung kaitan sistem informasi penyelesaian sengketa dari Bawaslu Republik Indonesia. SIPS ini mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui sistem ini. Sehingga pemoohon tidak perlu datang langsung kekantor Bawaslu.
“Tentunya pengajuan permohonan melalui SIPS tetap mengacu kepada formulir-formulir yang sudah ditentukan” Pungkas Fahmi.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan