Podcast #10 Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?
|
KAJEN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan kembali menghadirkan edisi ke-10 podcast "Linggo Asri, Bawaslu Keliling Jogo Demokrasi" dengan tema “Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?”. Dalam edisi ini, hadir sebagai narasumber Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Divisi Data dan Informasi, Sigit Prayitno.
Dipandu oleh host Erlina Sari, CPNS Bawaslu Kabupaten Pekalongan, podcast ini mengupas secara mendalam mengenai proses, tujuan, hingga tantangan dalam pelaksanaan PDPB yang menjadi bagian penting dari tahapan pemilu di Indonesia. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” jelas Sigit.
“Tujuannya untuk merawat dan memperbaharui data pemilih guna mendukung pelaksanaan pemilu selanjutnya.” Sumber data PDPB, lanjutnya, tidak hanya berasal dari DPT pemilu terakhir, melainkan juga dari data kependudukan yang disediakan Kementerian Dalam Negeri, data dari instansi lain, serta masukan dari masyarakat, termasuk laporan dari Bawaslu.
Terkait mekanisme, data dari KPU RI didistribusikan ke KPU Provinsi dan kemudian ke tingkat kabupaten/kota untuk dikelola dan diverifikasi. “Setiap tiga bulan sekali kami menggelar rapat pleno untuk melakukan pembaruan data, sementara di tingkat provinsi pleno dilakukan setiap enam bulan,” kata Sigit. Ia juga menekankan bahwa masyarakat bisa memberikan masukan atau mengecek status data mereka secara mandiri.
“Kami akan umumkan melalui media sosial dan aplikasi resmi KPU seperti Sidalih. Masyarakat bisa memeriksa apakah datanya sudah terbaru atau belum,” ujarnya. Salah satu isu yang mencuat adalah masih banyaknya masyarakat yang enggan melaporkan kematian anggota keluarganya.
Menurut Sigit, hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni kurangnya informasi serta kekhawatiran kehilangan akses terhadap tunjangan kesejahteraan. “Banyak kasus warga yang tidak tahu harus lapor ke mana, atau sedang berada di luar kota. Ada juga yang sengaja tidak melaporkan karena faktor bantuan sosial,” ungkapnya. Selain itu, terdapat juga data pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat aktif. “Data seperti itu masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kami berkoordinasi erat dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kematian,” jelas Sigit. Ia mengungkapkan, dalam tahap sebelumnya, KPU telah menyerahkan ribuan data kematian kepada Dukcapil untuk ditindaklanjuti, dan kini Dukcapil sudah mulai melakukan verifikasi hingga ke tingkat RT dan RW. Sigit juga mengajak masyarakat agar aktif dalam memastikan keakuratan data mereka. “Kesadaran masyarakat sangat penting, terutama dalam hal pelaporan kematian anggota keluarga agar segera dibuatkan akta dan dilaporkan ke instansi terkait,” pungkasnya.
Sigit juga menekankan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan pemutakhiran tidak hanya ke KPU, tetapi juga melalui pemerintah desa, kecamatan, maupun ke Bawaslu. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui kanal digital seperti media sosial resmi milik KPU. Mengenai perlindungan data, KPU menjamin kerahasiaan informasi pribadi. Data yang diumumkan ke publik tidak mencantumkan elemen sensitif seperti NIK dan tanggal lahir. “Kami hanya menampilkan nama dan alamat.
Elemen lainnya dilindungi sesuai aturan,” ujar Sigit. Dalam proses PDPB, data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dihapus dari sistem. Ini meliputi pemilih yang telah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri, atau berpindah domisili ke luar daerah. Sigit menjelaskan bahwa koordinasi erat dilakukan dengan Disdukcapil dan KPU di daerah tujuan agar proses penghapusan dan pemindahan berjalan sinkron.
Menariknya, KPU sempat menangani kasus kekeliruan data di mana seorang warga muda tercatat telah meninggal, padahal yang wafat adalah orang tuanya. “Data sempat tertukar, tapi setelah kami konfirmasi ke Disdukcapil, langsung diperbaiki agar yang bersangkutan bisa tetap memilih,” ungkap Sigit. Jika ditemukan kesalahan data pasca pembaruan, KPU tetap membuka ruang perbaikan. Sigit mencontohkan kasus perubahan nama yang tidak sesuai dokumen kependudukan.
“Kalau datanya tidak sinkron dengan Disdukcapil, bisa timbul masalah baru. Maka harus selalu linier,” katanya. Sigit juga menyinggung tantangan teknis lainnya, seperti data yang sudah diperbarui tetapi belum bisa diakses masyarakat secara langsung. Hal ini karena data baru akan diumumkan setelah melalui proses pleno rekapitulasi.
“Kami umumkan setelah pleno bersama instansi terkait seperti Bawaslu dan Disdukcapil. Setelah itu baru dibuatkan berita acara dan SK resmi,” jelasnya. Hingga saat ini, Sigit mengaku belum menemukan kendala besar dalam pelaksanaan PDPB. Semua berjalan lancar berkat kerja sama yang baik dengan instansi terkait. Namun demikian, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat.
“Kami di KPU tidak mungkin bisa menjangkau semua wilayah Pekalongan. Maka partisipasi masyarakat sangat penting. Misalnya ada yang akan berusia 17 tahun bulan depan, bisa lapor ke desa, Bawaslu, atau lewat media sosial kami,” tuturnya. Mengakhiri podcast, Sigit menyampaikan harapannya agar program PDPB terus didukung oleh semua pihak, termasuk perangkat desa, RT, RW, dan keluarga.
Ia percaya bahwa dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara pemilu, kualitas data pemilih akan semakin baik, dan pemilu mendatang bisa berjalan lebih akurat dan demokratis.
Sholawat Takbir Jagad Lanang Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan