Pra penetapan DCS Bawaslu Jateng Petakan Potensi Sengketa di Kabupaten Pekalongan
|
KAJEN - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno melakukan supervisi di Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kamis (17/08/2023). Supervisi dilakukan untuk memetakan potensi sengketa pada tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kabupaten Pekalongan.
Menurut hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan, terdapat 537 nama yang mengajukan pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024. Dari proses pencermatan vermin perbaikan terdapat 9 partai yang bacalegnya masih tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini berpotensi adanya gugatan sengketa pasca penetapan DCS yang akan diumumkan oleh KPU tanggal 18 Agustus 2023 sesuai dengan lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kami berusaha memetakan sejak dini potensi sengketa pada tahapan penetapan DCS besok”, kata Wahyudi.
Karena jika terjadi sengketa, tambah Yudi pengawasan tidak bisa berjalan dengan optimal. Kerja pengawasan akan terbagi antara penyelesaian sengketa dan dan pelaksanaan pengawasan tahapan. Proses penyelesaian sengketa pemilu sedikit banyak akan mengganggu proses tahapan pemilu yang sedang berjalan. Sehingga pihaknya menghimbau semua pihak untuk memperhatikan aturan yang ada agar potensi sengketa dapat dicegah.