PROSES PEREKRUTAN PANWASLU KELURAHAN/DESA DIMULAI HARI INI
|
Kajen- Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa dimulai pada hari ini, Senin (10/2). Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ini berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor:025/Bawaslu Prov.JT-18/OT.00/II/2020 tertanggal 8 Februari 2020.
Timeline pembentukan panwaslu kelurahan/desa adalah sebagai berikut; Pengumuman pendaftaran 10-16 Feb, Pendaftaran dan penerimaan berkas 16-22 Feb, Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi 16-22 Feb, Pemeriksaan keabsahan dan legalitas16-22 Feb, Pelaksanaan Tes Wawancara 16-22 Feb, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara 25-27 Feb, Perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret, Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret, Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan 27 Feb-4 Maret, Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Feb-4 Maret, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran 4-5 Maret, Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6-10 Maret, Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih 12 Maret, Pelantikan 13-20 Maret.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi panwaslu kelurahan/desa diantaranya sebagai berikut; harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, merupakan Warga Negara Indonesia, Pendidikan minimal SMA sederajat, dan lain sebagainya.
Calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan mendaftarkan diri dapat melengkapi berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan sesuai domisili pelamar.
Syarat dan ketentuan lebih lanjut, dapat dilihat (DISINI)