RAKOR PERDANA, PANWASLUCAM DIMINTA AWASI NETRALITAS PENYELENGGARA
|
KAJEN- Rapat koordinasi perdana pasca pengaktifan kembali pengawas ad hoc, Panwaslucam diminta mengawasi netralitas penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia saat menyampaikan materi rakor online dengan panwaslu kecamatan melalui aplikasi zoom di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Selasa16 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi sekaligus memberikan materi terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Rapat ini diikuti oleh 57 Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia mengatakan, Panwaslu Kecamatan harus mengawasi netralitas penyelenggara pemilu baik dari Panwaslu Desa/Kelurahan maupun Jajaran KPU termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa/kelurahan.
“Kita wajib awasi jajaran penyelenggara termasuk mengawasi PDK dan PPS yang mungkin saat ini ada yang terlibat dalam aktifitas partai politik. Bila ada penyelenggara yang sudah tidak netral, maka langsung dilaporkan saja agar dapat segera ditindaklanjuti” katanya.
Selain meminta mengawasi jajaran penyelenggara pemilu, kata perempuan yang akrab disapa Mbak Anis ini, sebagai pengawas pemilu pihaknya berharap agar jajaran Bawaslu juga mengawasi setiap tahapan Pilkada 2020 serta konsisten untuk menjaga integritas, netralitas, soliditas, dan kebersamaan demi terwujudnya Pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Selain mengawasi penyelenggara, kita wajib menjaga integritas, netralitas, soliditas, dan kebersamaan” tutupnya.
Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan