Lompat ke isi utama

Berita

SEBANYAK 13.938 ALAT PERAGA KAMPANYE TELAH DITERTIBKAN BAWASLU KABUPATEN PEKALONGAN

SEBANYAK 13.938 ALAT PERAGA KAMPANYE TELAH DITERTIBKAN BAWASLU KABUPATEN PEKALONGAN

Kajen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres di Kabupaten Pekalongan. Sejumlah 13.938 APK telah berhasil di turunkan dengan melibatkan beberapa unsur yakni Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Panwaslu Kecamatan, Polres Pekalongan, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Adapun kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 16 April 2019.

“Sebanyak 13.938 APK telah berhasil kami turunkan.” kata Wahyudi Sutrisno, S.H. M.H., Selasa (16/4/2019).

Masuk masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Panwaslu Kecamatan sejak Hari Minggu, 14 April 2019 sudah melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye.

“Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Panwaslu Kecamatan mulai melakukan penurunan APK sejak hari Minggu, karena saat itu sudah mulai masuk masa tenang Pemilu tahun 2019” tambahnya.

Pihak Bawaslu, kata Wahyudi Sutrisno, S.H. M.H. selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan penertiban APK lanjutan yang sulit dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pekalongan.

“Penertiban ini merupakan penertiban lanjutan yang sulit diturunkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan karena APK terlalu tinggi dan harus dilakukan dengan menggunakan alat bantu untuk menurunkannya”. Tandasnya

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menargetkan APK yang tersebar di seluruh Kabupaten Pekalongan sudah bersih sebelum pencoblosan berlangsung.

“Hari ini kita maksimalkan untuk penurunan baliho-baliho peserta pemilu yang besar dan tinggi serta Alat Peraga Kampanye lainnya dari peserta pemilu agar pada saat hari pencoblosan di Kabupaten Pekalongan sudah rapi dan bersih dari APK yang terpasang di pinggir jalan” tutupnya.

Editor: Agus Salim,S.H.