Lompat ke isi utama

Berita

TIGA INDIKATOR PENTING WUJUDKAN PEMILU BERINTEGRITAS

TIGA INDIKATOR PENTING WUJUDKAN PEMILU BERINTEGRITAS
Foto: Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih (Kanan) saat menyampaikan materi dalam Webinar Pojok Pengawasan Bawaslu Kab. Pekalongan, Selasa (7/9) melalui aplikasi Zoom.


KAJEN- Ada 3 (Tiga) indikator penting dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang berintegritas dan berkualitas. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam webinar pojok pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pada Selasa (7/9) melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Dalam acara tersebut, dihadiri juga narasumber dari Penanggungjawab Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Budi Santoso, dan Wakil Rektor IAIN Pekalongan H. Muhlisin, serta para peserta webinar.

“Ada 3 (Tiga) indikator untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Indikator yang pertama adalah adanya kompetisi antar partai atau calon yang berlangsung secara bebas dan adil (free and fair), adanya kehadiran penyelenggaraan pemilu yang professional, independent, dan imparsial, dan sistem penegakan hukum yang dilaksanakan secara adil dan tepat waktu. Ini merupakan indikator lain selain partisipasi masyarakat” Kata Ana.

Ana juga menjelaskan tujuan penting adanya partisipasi masyarakat, yang pertama partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu memegang peran yang sangat penting paling tidak untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan pengetahuan atau informasi tentang proses penyelenggaraan pemilu, yang kedua sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang ketiga untuk menjamin pemilu berlangsung secara baik. Sehingga partisipasi masyarakat ini menjadi ikhtiar dan komitmen kita bersama bagaimana kita menggugah masyarakat untuk turut andil dalam pengawasan pemilu.

Dalam Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menangani sebanyak 349 kasus. dimana dari 248 kasus tersebut diperoleh dari temuan dan 101 diperoleh dari laporan masyarakat. Jika diprosentase, laporan masyarakat hanya sekitar 28,9 %. Data ini menunjukkan bahwa prosentase laporan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada masih sangat kurang.

Selain berbicara soal partisipasi masyarakat, Ana juga menyinggung mengenai isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada. ASN dituntut untuk netral dalam setiap tindakan dan langkahnya, netralitas ASN ini juga telah diatur dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada, dan peraturan Undang-Undang lainnya.

“Begitu banyaknya aturan yang mengatur mengenai netralitas ASN sehingga ASN harus berhati-hati dalam menentukan Tindakan maupun sikap” Tandasnya.

Ana juga membeberkan begitu rumitnya mengenai isu netralitas ASN, kerawanan mengenai netralitas ASN bisa terjadi ketika ada incumbent atau petahana yang maju menjadi peserta Pilkada.

“Disatu sisi ASN harus menjadi pelayan masyarakat dan mengelola pemerintahan yang memiliki atasan, dan disatu sisi ASN harus memiliki harga mati kaitan netralitas, dan lebih rumitnya ASN mempunyai hak pilih tidak seperti TNI dan POLRI, sehingga ASN harus berhati-hati dalam bertindak” lanjutnya.

Dalam mewujudkan pemilu maupun pilkada yang berkualitas dan berintegritas, dibutuhkan komitmen yang kuat kepada semua pihak.

“Harapannya semua pihak turut terlibat dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang” Pungkasnya.


Laporan: Agus Salim
Editor: Humas Bawaslu Kab. Pekalongan