UNDANG PANWASCAM, BAWASLU BERIKAN PEMBEKALAN COKLIT
|
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengundang Panwaslu Kecamatan untuk mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih pada pemilu 2024, Jum'at (10/2/2023) di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ulil Albab mengungkapkan, tanggal 12 Februari 2023 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) akan dilantik dan dilajutkan dengan kegiatan coklit selama 30 hari. Coklit dilakukan di masing-masing desa dan TPS se-Kabupaten Pekalongan.
"Tanggal 12 pantarlih akan dilantik, dan mulai melakukan coklit di tiap-tiap desa dan TPS sampai dengan 14 Maret" kata Ulil.
Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu memberikan pembekalan kepada panwascam agar dapat mempersiapkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Kemudian meneruskan pembekalan tersebut kepada jajaran di bawahnya, yaitu panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kita berharap pembekalan ini bisa ditularkan dari Panwascam kepada Panwaslu Desa, sehingga Panwaslu Desa langsung bisa mengawasi coklit lebih maksimal dan lebih memahami" katanya.
Pada proses coklit tersebut, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menghasilkan data daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Masyarakat juga diminta untuk meneliti data yang disajikan oleh petugas pantarlih. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai bisa dikoreksi atau lapor ke Bawaslu.
"Masyarakat diharapkan untuk bisa berperan aktif untuk memberikan informasi sebaik mungkin kepada petugas coklit. Sehingga kita dapat sama-sama menghasilkan daftar pemilih yang baik dan akurat serta mutakhir" tutup Ulil.