Bawaslu Kabupaten Pekalongan Awasi Coktas PDPB Triwulan II 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat
|
KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, lengkap, dan valid sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan di sejumlah desa yang berada di lima kecamatan, yakni Sragen, Kesesi, Wonopringgo, Buaran, dan Bojong. Jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pencocokan data berjalan sesuai prosedur serta memperhatikan kondisi faktual di masyarakat.
Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) merupakan bagian dari mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan memperbarui data pemilih berdasarkan perubahan yang terjadi di masyarakat, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status kependudukan, maupun pemilih yang telah memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Coktas merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas data pemilih sejak jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Data pemilih merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap proses pemutakhiran harus dipastikan dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan," ujar Budi.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan prosedur oleh petugas, tetapi juga memastikan bahwa setiap perubahan data telah didukung dengan dokumen yang sah serta benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat. Dengan demikian, potensi kesalahan data yang dapat berdampak pada hak pilih warga dapat diminimalkan sejak dini.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kualitas data pemilih. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya data yang belum sesuai, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata.
Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data yang semakin akurat dan terpercaya. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu kunci dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara serta mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.