Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Gelar Dialog Virtual, Perkuat Pemahaman Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

dialog virtual pp zoom

Dialog virtual bertema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan” pada Senin (11/5/2026).

Kajen – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan dialog virtual bertema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan” pada Senin (11/5/2026). Kegiatan ini menjadi forum diskusi dan pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas pemilu terkait tata kelola barang dugaan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dialog yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube tersebut menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang penegakan hukum serta pengawasan pemilu.

Hadir sebagai narasumber dalam jaringan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sekaligus Anggota Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024, Tony Aji Kurniawan, S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, S.T., C.Med., serta Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisaa Dwi Melyani, S.H.

Kegiatan tersebut menjadi ruang bertukar pengalaman dan pemahaman mengenai bagaimana pengelolaan barang dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sejak proses penerimaan laporan atau temuan, pemeriksaan, penyimpanan, hingga pengembalian atau pemusnahan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menekankan bahwa barang dugaan pelanggaran merupakan salah satu unsur penting dalam proses penanganan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses penegakan hukum pemilu.

“Setiap barang dugaan pelanggaran harus dicatat, didokumentasikan, dan disimpan dengan baik sesuai prosedur. Pengelolaan yang akuntabel menjadi bagian penting untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Tony Aji Kurniawan menjelaskan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan unsur Sentra Gakkumdu dalam menangani barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Menurutnya, tata kelola barang dugaan pelanggaran yang baik akan mendukung efektivitas proses pembuktian serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Selain aspek teknis penanganan, dialog virtual ini juga membahas regulasi yang menjadi dasar pengelolaan barang dugaan pelanggaran, termasuk mekanisme administrasi dan tanggung jawab pengelolaannya di lingkungan Bawaslu.

Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisaa Dwi Melyani, turut memaparkan pentingnya kesesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami prosedur pengelolaan barang dugaan pelanggaran, sehingga pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Dialog virtual tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan terpercaya di Kabupaten Pekalongan.