Bawaslu Kabupaten Pekalongan Laksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Pekalongan, 10 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada tanggal 9–10 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pekalongan dengan melibatkan seluruh anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan data pemilih yang tersusun senantiasa akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengecekan langsung kepada warga serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh informasi yang valid terkait perkembangan data kependudukan.
Pengawasan dalam kegiatan ini difokuskan pada beberapa kategori data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan. Salah satunya adalah pemilih baru, yaitu Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun, warga yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun, serta pensiunan TNI/Polri yang telah kembali berstatus sebagai warga sipil sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga melakukan pencermatan terhadap perubahan identitas atau status pemilih, meliputi warga yang mengalami perubahan status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin, warga yang baru menjadi anggota TNI atau Polri sehingga tidak lagi memiliki hak pilih, serta warga yang telah pindah domisili ke kabupaten/kota lain yang berpotensi memengaruhi keberadaan data pemilih dalam wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, warga yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maupun pemilih ganda yang tercatat lebih dari satu kali dalam data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik merupakan salah satu bentuk pengawasan aktif untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang berkualitas.
“Data pemilih yang akurat merupakan salah satu kunci terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang demokratis. Melalui uji petik ini, Bawaslu berupaya memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terakomodasi dengan baik sehingga hak pilih warga negara tetap terlindungi,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan yang melekat dan berbasis kondisi faktual di lapangan. Hasil uji petik yang dilaksanakan pada 9–10 Juni 2026 ini akan menjadi bahan pencermatan dan masukan dalam penyusunan PDPB Triwulan II Tahun 2026 guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Humas Bawaslu Kab. Pekalongan