Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Serahkan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II 2026 ke KPU, Temukan 101 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Baru

Penyerahan dokumen saran perbaikan eri

Penyerahan dokumen saran perbaikan atas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan secara resmi telah menyerahkan surat saran perbaikan atas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan. Penyerahan dokumen saran perbaikan ini dilakukan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hak pilih warga negara serta keakuratan elemen data pemilih secara berkelanjutan.

Langkah ini didasarkan pada hasil pencermatan, pemantauan, serta pengawasan intensif di lapangan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan selama periode April hingga Juni 2026. Dari proses pengawasan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi sejumlah perubahan status pemilih yang belum atau perlu diperbarui di dalam daftar pemilih.

Rekapitulasi Data Saran Perbaikan

Berdasarkan hasil analisis data dari lampiran saran perbaikan yang diserahkan, tercatat total sebanyak 101 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pekalongan. Data tersebut dikelompokkan secara spesifik ke dalam beberapa kategori keterangan pemilih sebagai berikut:

  1. Pemilih Meninggal Dunia: 57 Data Kategori ini mendominasi temuan hasil pengawasan Bawaslu. Sebanyak 57 warga tercatat telah meninggal dunia namun statusnya masih perlu dihapus atau disesuaikan agar tidak kembali memicu munculnya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di daftar pemilih tetap.
  2. Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 30 Data Terdapat 30 pemilih yang telah melakukan perpindahan administrasi kependudukan keluar dari wilayah administrasi asal (baik antar-desa, antar-kecamatan, maupun keluar dari Kabupaten Pekalongan seperti ke Batang, Jakarta Timur, hingga Ciamis).
  3. Pemilih Pindah Domisili (Masuk): 13 Data Bawaslu mencatat ada 13 data pemilih yang berstatus sebagai penduduk masuk, yakni warga dari luar daerah atau luar desa yang kini secara sah bertempat tinggal dan memenuhi syarat administrasi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
  4. Pemilih Baru: 1 Data Ditemukan 1 data potensi pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia atau elemen kependudukan lainnya untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Menjaga Kualitas Hak Pilih Warga

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan langkah konstitusional jajaran pengawas untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan mutakhir. Data kependudukan yang bersifat dinamis menuntut koordinasi berkala yang kuat antara pihak pengawas, penyelenggara teknis (KPU), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami berharap KPU Kabupaten Pekalongan segera menindaklanjuti data saran perbaikan ini dengan melakukan verifikasi elemen data secara cermat sebelum dimasukkan ke dalam sistem pemutakhiran data pemilih. Akurasi daftar pemilih adalah pilar utama guna menjamin kualitas demokrasi di Kabupaten Pekalongan," ujar Budi.

Dengan diserahkannya data perbaikan ini pada 18 Juni 2026, KPU Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat menyinkronkan seluruh temuan tersebut pada rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 mendatang. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap aktif melaporkan apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, atau melakukan pindah domisili agar kualitas data pemilih di Kabupaten Pekalongan senantiasa terjaga secara bersih dan akurat.