Bawaslu Mengajar di UIN Gus Dur Pekalongan, Mahasiswa Diperkenalkan Mekanisme Mediasi Sengketa Proses Pemilu
|
KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus memperkuat literasi kepemiluan di kalangan generasi muda melalui program Bawaslu Mengajar. Pada Rabu, 10 Juni 2026, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Bawaslu Mengajar di Program Studi Hukum Tata Negara, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami salah satu kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni melalui mekanisme mediasi.
Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, yang menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Menurut Kusuma, penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi salah satu wujud komitmen Bawaslu dalam menghadirkan mekanisme penyelesaian perkara yang efektif, cepat, dan berorientasi pada terciptanya kesepakatan bersama tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak yang bersengketa, tetapi merupakan ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Bawaslu hadir sebagai mediator yang netral, sehingga setiap proses penyelesaian dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan," jelas Kusuma.
Ia menerangkan bahwa dalam proses mediasi, Bawaslu bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak berpihak kepada pemohon maupun termohon. Peran mediator adalah memfasilitasi komunikasi, membangun suasana dialog yang konstruktif, serta membantu para pihak menemukan win-win solution sehingga sengketa tidak perlu berlanjut ke tahapan adjudikasi.
Kepada para mahasiswa, Kusuma juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan mediasi yang menjadi fondasi penyelesaian sengketa di Bawaslu. Salah satu prinsip utama adalah bahwa mediasi dilaksanakan secara tertutup guna menjaga kerahasiaan seluruh keterangan yang disampaikan oleh para pihak. Dengan demikian, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan, kepentingan, maupun argumentasinya secara terbuka tanpa khawatir informasi tersebut disalahgunakan.
"Keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kepercayaan para pihak terhadap proses yang berlangsung. Karena itu, prinsip kerahasiaan, netralitas mediator, dan itikad baik dari para pihak menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi," ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa mediasi harus dihadiri langsung oleh para pihak yang bersengketa agar proses dialog dapat berjalan efektif. Setiap kesepakatan yang dicapai juga wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa tampak antusias menggali lebih jauh mengenai praktik penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari tahapan mediasi, peran mediator, hingga kemungkinan sengketa berlanjut ke adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan.
Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan berharap mahasiswa semakin memahami peran strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pencegahan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bekal pengetahuan tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang kritis, sadar hukum, serta memiliki kepedulian untuk turut mengawal pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.