Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pekalongan

 

KAJEN, 27 Agustus 2024 – Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Pekalongan terkait Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024. Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan dengan berbagai langkah strategis, termasuk koordinasi dengan KPU, pengawasan melalui akun Silonkada Bawaslu, serta pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan. Bawaslu juga telah mengeluarkan surat tugas pengawasan, mengirimkan surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, serta menyiapkan alat kerja pengawasan dan draft saran perbaikan untuk mengantisipasi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan meliputi:

  1. Memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

  2. Memastikan waktu pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Memastikan KPU Kabupaten Pekalongan menyediakan tempat pendaftaran bagi peserta pemilihan.

  4. Memastikan KPU menetapkan status pendaftaran dan memberikan tanda pengembalian atau tanda terima setelah memeriksa kelengkapan dokumen.

  5. Memastikan kesesuaian nama peserta dan nama petugas penghubung/LO.

  6. Memastikan KPU memberikan pelayanan sesuai tata cara dan prosedur saat menyerahkan dokumen syarat pendaftaran.

  7. Memastikan KPU tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilihan.

  8. Memastikan dokumen pendaftaran pasangan calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  9. Memastikan kesesuaian dokumen persyaratan pasangan calon dengan peraturan yang berlaku.

Pada hari pertama pendaftaran, Partai PDIP hadir di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan pukul 08.00–10.00 WIB untuk berkonsultasi mengenai dokumen pendaftaran calon dan persyaratan calon. Selain itu, konsultasi terkait mekanisme pembuatan akun Silonkada dan cara pengisian dokumen di Silonkada pasangan calon juga dilakukan. Pukul 11.00 WIB, Partai Golkar melakukan konsultasi terkait pengisian dokumen pendaftaran calon dan persyaratan calon, termasuk SK DPP, B.KWK, dan mekanisme pendaftaran pencalonan. Mereka juga berkonsultasi terkait pembuatan akun admin dan operator pasangan calon.

Dalam pengawasan yang dilakukan pada hari pertama pendaftaran pasangan calon ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan tidak menemukan dugaan pelanggaran maupun perselisihan sengketa.

 

Kontak Media:
Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Telp: (0285) 383-0545
Email: set.pekalongankab@bawaslu.go.id

Pers Release