PERS RILIS
TPS Rusak Akibat Hujan Angin di Desa Pagumenganmas, Pemungutan Suara Tetap Berlanjut
Karangdadap, Pekalongan – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 RT 12 RW 06 di Dukuh Pagumengan, Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap, mengalami kerusakan akibat hujan deras disertai angin kencang pada Rabu (tanggal kejadian), sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan terganggunya jalannya proses pemungutan suara di TPS tersebut.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan segera menerima informasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengenai peristiwa ini. Hujan angin yang tiba-tiba datang merusak fasilitas TPS, termasuk 3 bilik suara yang basah dan rusak. Beruntung, kotak suara, surat suara, dan daftar hadir berhasil diamankan sehingga tidak terpengaruh oleh insiden ini.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan untuk segera mengambil tindakan. TPS yang semula berada di halaman sebuah ricemill akhirnya dipindahkan ke dalam ruangan ricemill untuk menghindari risiko kerusakan lebih lanjut.
Proses pemungutan suara sempat terhenti selama 20 menit, namun berhasil dilanjutkan setelah lokasi TPS ditata ulang. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang apabila terjadi gangguan seperti ini, dengan syarat tidak melampaui batas waktu maksimal enam jam.
Perpanjangan waktu hingga pukul 13.20 WIB disepakati bersama oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas TPS (PTPS), dan saksi pasangan calon. Kesepakatan ini kemudian dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu memastikan bahwa meskipun insiden ini terjadi, proses pemungutan suara tetap berjalan dengan baik hingga selesai. Langkah cepat yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi meski kondisi cuaca sempat mengganggu jalannya pemilu di TPS tersebut.