Lompat ke isi utama

Pers Release

[PRESS RELEASE] Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Apel Kemenangan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01

PRESS RELEASE

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tidak Lanjutkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Apel Kemenangan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01

Pekalongan, 25 November 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan proses penelusuran dan investigasi terhadap acara Apel Kemenangan yang diselenggarakan oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Nomor Urut 01, Fadia Arafiq dan Sukirman, pada Jumat, 15 November 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Panwaslu Kecamatan Kajen yang melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah melakukan langkah-langkah penelusuran secara menyeluruh dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti berupa foto dan video kegiatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan kampanye.

Namun, setelah melakukan penelusuran hingga batas akhir, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diperoleh tidak cukup untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran. Dengan demikian, tidak ada tindakan lanjutan yang diambil oleh Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran pada acara Apel Kemenangan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara objektif dan transparan serta menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif selama proses pemilu berlangsung.

Pers Release