Lompat ke isi utama

Pers Release

[PRESS RELEASE] Penanganan Dugaan Pelanggaran Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang di Hotel Grand Dian Pekalongan

Press Release

Penghentian Laporan Terkait Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang di Hotel Grand Dian Pekalongan

Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polres Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan terkait kegiatan Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang yang berlangsung di Hotel Grand Dian Pekalongan pada 22 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta terlapor, yang akhirnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Laporan yang diterima oleh Bawaslu dengan nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/14.24/X/2024 ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan dengan tujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Namun, setelah dilakukan serangkaian klarifikasi, termasuk wawancara saksi dan pengumpulan bukti video, Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

Kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah terbatasnya bukti yang dapat diverifikasi. Hanya satu saksi yang melihat langsung kegiatan tersebut, dan bukti video yang diajukan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sah karena video asli telah dihapus. Dalam konteks hukum, minimal diperlukan dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan ke proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.


Meski laporan dihentikan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan tetap berkomitmen menjaga netralitas aparatur pemerintahan. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang lainnya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke instansi terkait. Diharapkan langkah ini akan memastikan penanganan yang lebih komprehensif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pers Release