PRESS RELEASE
HUMAS BAWASLU KABUPATEN PEKALONGAN
Klarifikasi atas Dugaan Hubungan Perkawinan Antarpenyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya hubungan perkawinan antarpenyelenggara pemilu dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Pekalongan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi sebagai berikut:
Informasi Awal dan Penelusuran
Berdasarkan laporan dari masyarakat melalui sosial media, terdapat dugaan hubungan perkawinan antarpenyelenggara pemilu di Kabupaten Pekalongan. Bawaslu Kabupaten Pekalongan segera melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh jajaran pengawas pemilu yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga melakukan penelusuran terhadap Pengawas TPS (PTPS) Terpilih apakah ada yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu atau tidak.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pada saat laporan masuk melalui sosial media Pengawas TPS (PTPS) masih dalam proses pembentukan sehingga belum berstatus sebagai penyelenggara pemilu. PTPS tepilih baru dilantik pada tanggal 3-4 November 2024.
Temuan Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Dalam penelusuran tersebut, ditemukan dua orang PTPS Terpilih yang memiliki hubungan perkawinan dengan KPPS Terpilih. Temuan ini terdapat di:
- Kecamatan Karanganyar Desa Kutosari. PTPS terpilih di TPS 04 memiliki hububgan suami istri dengan KPPS terpilih di TPS 04.
- Kecamatan Talun Desa Donowangun. PTPS terpilih di TPS 06 memiliki hubungan suami istri dengan KPPS terpilih di Desa Talun TPS 06.
Langkah Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan di atas Bawaslu Kabupaten Pekalongan melalui Panwaslu Kecamatan mengambil langkah:
- Kecamatan Karanganyar: Dilakukan Pergantian PTPS terpilih
- Kecamatan Talun: PTPS terpilih tidak diganti karena KPPS terpilih telah mengundurkan diri
Dasar Hukum dan Kepatuhan terhadap Regulasi
Tindakan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, khususnya pada Pasal 7 poin (o) yang menyatakan bahwa anggota pengawas pemilu tidak diperbolehkan memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Komitmen terhadap Prinsip Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas pengawasan pemilu dengan mengedepankan prinsip netralitas, independensi, dan transparansi dalam pembentukan serta pengawasan seluruh jajaran pengawas pemilu.
Apresiasi terhadap Partisipasi Masyarakat
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengucapkan terima kasih atas peran serta dan perhatian masyarakat yang turut memberikan informasi awal demi terwujudnya proses pemilihan yang bersih, transparan, dan adil. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Pekalongan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk menjunjung tinggi integritas pemilu. Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga netralitas penyelenggara demi terlaksananya pemilu yang berkualitas.
Kajen, 4 November 2024
Bawaslu Kabupaten Pekalongan