Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Prosedur

KAJEN, 31 Agustus 2024 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan dengan penuh tanggung jawab telah melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan pada tanggal 30-31 Agustus 2024. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.

Pengawasan Langsung di RSUP Dr. Kariadi Semarang

Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Pengawasan ini melibatkan pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan, penyusunan surat tugas, koordinasi dengan pihak terkait, serta upaya pencegahan dan penanganan potensi permasalahan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.

Adapun fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Pekalongan meliputi:

  1. Kepatuhan terhadap PKPU: Memastikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

  2. Kepastian Waktu Pendaftaran: Mengawasi agar waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Ketersediaan Tim Medis: Memastikan bahwa Tim Penilai Kesehatan terdiri dari tenaga ahli, dokter spesialis, dan sub spesialis dengan jumlah dan jenis yang mencukupi sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

  4. Tim Pendukung Pemeriksaan: Memastikan ketersediaan tim pendukung pemeriksaan kesehatan, seperti perawat, analis laboratorium, radiographer, dan tenaga medis lainnya dalam jumlah dan jenis yang memadai.

  5. Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan: Memastikan bahwa alat perlengkapan, laboratorium, dan ruangan khusus pemeriksaan kesehatan terpadu (integrated medical checking up facility) tersedia dan berfungsi dengan baik.

  6. Keamanan dan Kegawatdaruratan: Memastikan adanya ruang khusus untuk pertolongan kegawatdaruratan medik yang mudah diakses serta tempat yang memudahkan tindakan pengamanan.

  7. Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika: Memastikan bahwa fasilitas pemeriksaan narkotika dan psikotropika yang terstandar tersedia, dengan sarana dan prasarana seperti laboratorium yang memadai (instrumen GC-MS), rapid test, pot urine, dan reagen pemeriksaan yang lengkap.

Proses Pemeriksaan Kesehatan yang Diawasi

Selama pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa semua tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini mencakup:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa: Meliputi wawancara psikiatrik menggunakan MINI ICD-10, DIP, MMI; psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya); serta wawancara menggunakan Assist dan ASI.

  2. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika: Dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika oleh bakal pasangan calon.

  3. Pemeriksaan Fisik: Pemeriksaan penyakit dalam (USG abdomen), bedah, neurologi, kandungan (USG Transvaginal bagi calon perempuan), mata, THT-KL, audiometri nada murni, jantung dan pembuluh darah (EKG, Treadmill, Echokardiografi), paru (spirometri dan tes lain), radiologi thoraks, serta pengambilan sampel laboratorium.

  4. Pemeriksaan Penunjang Lain: Dilakukan atas indikasi tertentu sesuai kebutuhan dan waktu yang tersedia.

Hasil Pengawasan

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua pasangan calon hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 30-31 Agustus 2024, mulai dari hari Jum'at pukul 07.00 WIB hingga selesai pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran ataupun perselisihan sengketa dalam pelaksanaan tahapan ini. Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan pemilihan untuk memastikan proses berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kontak Media:

Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Jl. Mandurorejo Kajen
Telepon: (0285) 383 0545
Email: set.pekalongankab@bawaslu.go.id

Pers Release