Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kawal Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Kawal Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Pengawasan Hari Terakhir Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

KAJEN, 29 Agustus 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah melakukan pengawasan intensif pada hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2024. Pengawasan dilakukan secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan hingga pukul 23.59 WIB.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan berbagai langkah, termasuk koordinasi langsung dengan KPU, pengawasan melalui akun Silonkada Bawaslu, serta pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan. Bawaslu juga menyiapkan surat tugas pengawasan dan melakukan upaya pencegahan melalui pengiriman surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon.

Bawaslu membawa serta alat kerja pengawasan dan menyiapkan draft saran perbaikan atau data lain yang diperlukan jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran.

Pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus 2024, sejumlah partai politik, termasuk Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Solidaritas Indonesia, mengusulkan Bapaslon Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. sebagai Calon Bupati Pekalongan, dan H. Sukirman, S.S., M.S. sebagai Calon Wakil Bupati Pekalongan.

Proses pendaftaran dilakukan pukul 14.45 hingga 15.00 WIB, dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusung. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan, dokumen persyaratan pencalonan dan calon dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan Silonkada.

Berita Acara Penerimaan Bapaslon dan tanda terima dokumen telah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) Bapaslon, Mugiri dan Muhammad Nur Kholis. Setelah proses pendaftaran selesai, Bapaslon bersama pendukungnya meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Pekalongan pukul 15.20 WIB.

Adapun syarat ambang batas yang diperlukan oleh partai pengusul Bapaslon ini telah terpenuhi dengan perolehan kursi sebanyak 37 kursi dan suara sah pemilu sebanyak 457.269 suara, yang setara dengan 80,2% dari total suara.

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada hari terakhir pendaftaran, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau perselisihan sengketa yang berpotensi mengganggu proses pendaftaran. Bawaslu menyatakan kesimpulan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pers Release