Siaran Pers
Bawaslu Kabupaten Pekalongan Lakukan Pengawasan Ketat pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Hari Kedua

Pekalongan, 28 Agustus 2024 - Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus memperkuat pengawasan dalam rangkaian tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan serta PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan intensif pada proses pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan.
Pada hari kedua pendaftaran, Rabu, 28 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Pekalongan hadir langsung di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan untuk memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui beberapa langkah strategis, termasuk koordinasi intensif dengan KPU, pemantauan melalui akun Silonkada Bawaslu, serta pembentukan tim fasilitasi pengawasan.
Fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan meliputi:
Memastikan pelaksanaan ketentuan di PKPU 8 Tahun 2024 dan PKPU 10 Tahun 2024.
Menjaga kepatuhan waktu pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan KPU Kabupaten Pekalongan menyediakan tempat pendaftaran yang memadai.
Mengawasi penetapan status pendaftaran dan tanda terima setelah pemeriksaan dokumen oleh KPU.
Memastikan kesesuaian nama peserta dan petugas penghubung (LO).
Memastikan pelayanan yang sesuai prosedur oleh KPU kepada peserta pemilihan.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilihan.
Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran pasangan calon sesuai peraturan yang berlaku.
Pada hari tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan, yaitu H. Riswadi, SH sebagai calon Bupati dan Ir. H. Mukhammad Amin, M.Si sebagai calon Wakil Bupati. Pendaftaran dilakukan pada pukul 13.45 hingga 14.11 WIB dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung serta sejumlah pendukung. Seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU, dengan Berita Acara Penerimaan serta Tanda Terima diserahkan kepada LO dan admin pasangan calon.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga memantau pelaksanaan ceremonial penyambutan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Pekalongan, yang meliputi penyerahan berkas pendaftaran, sambutan dari pasangan calon dan Ketua KPU, serta penyerahan cinderamata dan Berita Acara Penerimaan.
Hasil pengawasan pada hari kedua ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan baik, tanpa adanya dugaan pelanggaran atau perselisihan sengketa.
Kontak Media:
Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Telp: (0285) 383-0545
Email: set.pekalongankab@bawaslu.go.id