KAJEN, 23 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan telah meluncurkan Peta Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi kerawanan dan pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada. Peluncuran ini merupakan bagian dari strategi preventif Bawaslu untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pekalongan berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.
Peluncuran Peta Kerawanan tersebut dilakukan di Hotel Grand Dian Pekalongan, Jum'at (23/08/2024). Dengan mengundang Forkopimda, Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua Panwascam dan unsur media.
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan Peta Kerawanan
Peta kerawanan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 94 ayat (1) butir a juga menggariskan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu dengan cara mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan.
Peta kerawanan ini memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis di Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu dapat lebih dini mengantisipasi dan menanggulangi kemungkinan pelanggaran serta konflik yang mungkin terjadi.
Dimensi dan Sub Dimensi Kerawanan Pilkada 2024
Pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Pekalongan dilakukan dengan memperhatikan berbagai dimensi dan sub dimensi yang menjadi penentu stabilitas proses pemilihan. Terdapat tiga dimensi utama yang diidentifikasi:
- Keamanan:
Dimensi ini mencakup segala aspek yang berkaitan dengan stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Faktor keamanan sangat penting untuk memastikan pemilih dapat memberikan suaranya tanpa tekanan atau ancaman. - Otoritas Penyelenggara Pemilu:
Dimensi ini meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan integritas dan kapabilitas penyelenggara pemilu, termasuk netralitas aparat serta penyelenggaraan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. - Konteks Sosial dan Politik:
Dimensi ini mencakup dinamika sosial dan politik yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada, termasuk hak memilih, pelaksanaan kampanye, dan adjudikasi serta keberatan yang mungkin muncul selama proses pemilu.
Sub dimensi dalam setiap dimensi tersebut mencakup isu-isu spesifik seperti hak pilih, netralitas aparatur pemerintah, dan pelaksanaan kampanye. Setiap sub dimensi ini dianalisis untuk mengidentifikasi potensi kerawanan di tingkat yang lebih rinci.
Metodologi Penyusunan Peta Kerawanan
Peta kerawanan ini disusun dengan menggunakan data dari berbagai sumber yang relevan dan terkini. Metodologi penyusunan melibatkan:
- Indikator IKP 2024:
Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 digunakan sebagai bahan awal dalam penyusunan peta kerawanan. Indikator ini memberikan gambaran mengenai potensi kerawanan berdasarkan tren dan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. - Hasil Pengawasan Pemilu 2024:
Hasil pengawasan selama pelaksanaan pemilu 2024 juga menjadi dasar dalam menyusun peta kerawanan ini. Pengalaman empiris dari pengawasan lapangan membantu dalam mengidentifikasi kerawanan yang lebih spesifik. - Informasi dari Pengawas di Tingkat Kecamatan:
Informasi terkini dari pengawas di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan juga menjadi komponen penting dalam penyusunan peta kerawanan ini. Update kondisi politik dan sosial di tiap kecamatan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi kerawanan di daerah tersebut.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Berdasarkan hasil pemetaan, Kabupaten Pekalongan memiliki beberapa area dengan tingkat kerawanan sedang dan rendah. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan dalam peta kerawanan ini meliputi:
- Hak Memilih:
Kerawanan sedang teridentifikasi pada hak memilih, terutama terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam DPT. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpuasan di antara pemilih. - Netralitas Aparatur Pemerintah:
Kerawanan sedang juga ditemukan pada netralitas aparatur pemerintah. Terdapat potensi keberpihakan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. - Kampanye Pemilihan:
Tingkat kerawanan rendah ditemukan pada aspek kampanye pemilihan, dengan beberapa isu seperti konflik antar pendukung, penyebaran hoaks, dan pelibatan pihak yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye. Namun, meskipun kerawanannya rendah, Bawaslu tetap memberikan perhatian khusus untuk mengantisipasi eskalasi yang mungkin terjadi.
Langkah-Langkah Antisipasi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi berbagai potensi kerawanan yang telah diidentifikasi, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif:
- Pelaksanaan Pemungutan Suara:
Bawaslu akan menyampaikan imbauan kepada penyelenggara pemilu, partai politik, dan bakal calon untuk menjalankan proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat desa/kelurahan dan bimbingan teknis kepada pengawas TPS juga akan diperkuat. - Otoritas Penyelenggara Pemilu:
Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan. - Hak Memilih:
Sosialisasi mengenai hak pilih akan dilakukan, terutama untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan haknya dengan baik. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait yang membidangi kependudukan. - Netralitas Aparatur Pemerintah:
Imbauan akan disampaikan kepada aparatur pemerintah termasuk ASN, TNI/POLRI, serta aparatur pemerintah desa agar tetap netral dalam Pilkada. Sosialisasi mengenai pentingnya netralitas aparatur pemerintah juga akan dilakukan secara intensif. - Kampanye:
Bawaslu akan memantau pelaksanaan kampanye dengan ketat dan memberikan imbauan kepada partai politik serta calon kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak secara tidak adil.
Penutup
Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Pekalongan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan adil. Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan komitmen dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
Kontak Media:
Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Telp: (0285) 383-0545
Email: set.pekalongankab@bawaslu.go.id